Kemenperin: Industri Baja Struktural Prefabrikasi Harus Terus Tingkatkan Kapasitas
Direktur Industri Logam Ditjen ILMATE, Rizky Aditya Wijaya, memaparkan bahwa industri logam dasar menunjukkan pertumbuhan positif.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengidentifikasi kebutuhan pengguna dan kemampuan pasok sektor industri logam, khususnya produk baja struktural prefabrikasi.
Direktur Industri Logam Ditjen ILMATE, Rizky Aditya Wijaya, memaparkan bahwa industri logam dasar menunjukkan pertumbuhan positif sejak 2019, dengan puncak pertumbuhan tertinggi tercatat pada triwulan III tahun 2022, mencapai 20,16 persen.
Persentase tersebut setara dengan 3,5 kali lipat pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,73% pada periode yang sama.
“Pada 2024, meski di tengah tantangan ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di angka 5,05% (y-on-y) di triwulan II. Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja sektor industri pengolahan, terutama Industri Logam Dasar, yang tumbuh 18,07%,” kata Rizky dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Identifikasi Supply Demand Produk Baja Struktural Prefabrikasi’ di Novotel Bandung, Kamis (31/10/2024).
Rizky menambahkan bahwa transformasi ekonomi menuju visi Indonesia Maju 2045 menempatkan produktivitas sebagai fokus utama kebijakan pemerintah.
Dalam konteks ini, percepatan pembangunan infrastruktur memerlukan dukungan konstruksi yang andal, termasuk ketersediaan produk baja berkualitas.
“Baja struktural prefabrikasi adalah komponen penting untuk memenuhi kebutuhan konstruksi di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, perumahan, dan industri. Pemanfaatan baja prefabrikasi memberikan efisiensi waktu, akurasi, dan peningkatan daya tahan konstruksi. Oleh karena itu, industri baja struktural prefabrikasi harus terus berupaya meningkatkan kapasitasnya,” lanjut Rizky.
Rizky memastukan Kemenperin berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri logam nasional, baik di sektor hulu maupun hilir.
Di sektor hilir, Rizky menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong kemandirian industri domestik melalui peningkatan standar kualitas dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja struktural prefabrikasi yang akan mulai disusun pada 2025.
“FGD ini diharapkan dapat menjadi forum komunikasi untuk menggali potensi pasar domestik, tantangan yang dihadapi produsen maupun pengguna, serta menyusun peta jalan peningkatan kapasitas produksi nasional. Dengan sinergi yang kuat antara produsen dan sektor pengguna, kita dapat memperkuat posisi Indonesia dalam industri baja struktural,” tutup Rizky.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Modular Indonesia (ARMI), Nicolas Kesuma, juga menyambut baik upaya Kemenperin dan Ditjen ILMATE.
Ia menekankan bahwa baja ringan untuk rumah modular memiliki struktur kuat dan ringan, sehingga sangat cocok untuk pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“Backlog perumahan di Indonesia diperkirakan berkisar antara 7-11 juta unit, yang mencakup berbagai jenis kebutuhan. Sementara itu, impor produk baja prefabrikasi meningkat tajam dari 1.609 ton pada 2022 menjadi 121.969 ton pada 2023, menunjukkan tingginya permintaan domestik,” ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan bahwa ARMI merupakan wadah bagi perusahaan baja dan material lainnya yang menyediakan rancang bangun, material baja, dan metode konstruksi modular.
Saat ini, empat perusahaan anggota ARMI memiliki total kapasitas produksi 136.520 ton per tahun.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Industri Baja RI Ditakuti Berbagai Negara di Dunia, Ini Penyebabnya
“Untuk melindungi konsumen, kami sangat mengapresiasi upaya Ditjen ILMATE dalam mendorong kemandirian industri melalui penerapan SNI. Dengan begitu, produk-produk dalam negeri dapat bersaing dan menggerakkan perekonomian nasional,” kata Nicolas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemenperin Gelar FGD untuk Identifikasi Kebutuhan dan Pasokan Baja Struktural Prefabrikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.