Pengacara Beberkan Materi Pemeriksaan Tom Lembong sebagai Tersangka, Belum Masuk ke Kasus Impor Gula
Tom Lembong menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi impor gula hari ini. Namun, materi belum masuk terkait kasus yang menjerat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
"Status beliau yang kooperatif ini mungkin sebaiknya dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan. Sehingga, ini mengagetkan bagi beliau ketika beliau dipanggil menjadi saksi lalu tiba-tiba berubah di tempat itu menjadi tersangka lalu dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Jumat pagi.
Adapun hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspunpenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Sudah cek, (Tom Lembong) hari ini diperiksa kembali," katanya.
Tak cuma Tom Lembong, Direktur PT PPI sekaligus tersangka lain, Charles Sitorus turut diperiksa.
Namun, Harli enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Duduk Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.
Baca juga: Kejagung Dinilai Salah Tersangkakan Tom Lembong karena Dianggap Langgar Kepmenperindag Tahun 2004
Tak cuma itu, Qohar juga menyebut izin impor gula dari Tom Lembong itu tidak diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Qohar menuturkan lalu ada rapat bersama dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satunya membahas terkait kurangnya cadangan gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.