BREAKING NEWS: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Suap sang Anak, Apa Perannya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ungkap Qohar.
Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.
"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?
Sebelum penetapan MW sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik yang dianggap terkait dengan tindak pidana ini.
Apa Bukti Pemufakatan Jahat yang Ditemukan?
Kejagung juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti pemufakatan jahat dalam kasus ini yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.
Keduanya dianggap terbukti berkonspirasi untuk mengatur putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas.
Dalam kesepakatan tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Namun, hingga saat ini, uang suap tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Kasus Ronald Tannur
Kasus kematian Dini Sera Afrianti (27) di Surabaya, Jawa Timur, berujung pada penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kematiannya melibatkan sang kekasih, Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan yang kini sudah diberhentikan.
Kejaksaan Agung mencium aroma suap dalam kasus itu.
Ronald Tanur adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan NTT. Ia mengenyam pendidikan tingkat atas dan sempat kuliah di Surabaya.
Ia kemudian pindah ke Australia untuk kuliah. Setelah itu ia kembali lagi ke Surabaya.
Pada 2023, ia memiliki kekasih bernama Dini Sera Afrianti.
Dini asli Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, tetapi sudah 12 tahun merantau di Surabaya hingga akhir hayatnya.
Ia janda dengan satu anak berusia 12 tahun. Sebelum berhubungan dengan Ronald, Dini diketahui bekerja sebagai pramuniaga.
Ia tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Dini dan Ronald telah menjalin hubungan lima bulan pada Oktober tahun lalu.
Pada 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald bertengkar saat berada di sebuah karaoke di sebuah mal di Surabaya. Pertengkaran itu berakhir dengan aksi Ronald melindas Dini hingga meninggal.
Vonis bebasPengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024), secara mengejutkan memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga hakim kasus itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan sidang menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU. Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Salah satunya, hakim menilai tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban Dini.
Selain itu, hakim berpendapat penyebab meninggal adalah alkohol yang ditemukan di dalam organ lambung korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (25/7/2024), mengatakan, majelis hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Pihaknya menilai, dalil yang telah disampaikan jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Bukti berupa hasil visum et repertum sudah ditegaskan adanya luka hati akibat benda tumpul. Juga ada bukti lindasan dari roda kendaraan pada tubuh korban.
Diberhentikan
Dalam rapat konsultasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru. Ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Atas hasil investigasi dan pemeriksaan itu, KY menemukan bahwa ketiga hakim tersebut membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Demikian pula dengan pertimbangan hukum, khususnya terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, berbeda antara yang dibacakan dan yang ada di salinan putusan.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tangkap hakim
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap.
Kejagung menggeledah kantor pengacara dan rumah hakim serta para pengacara. Sampai dengan Rabu (23/10/2024) pukul 23.00, tim Kejaksaan Agung masih memeriksa kelima tersangka di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Pemeriksaan sejak Rabu petang setelah tim menempuh upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di enam lokasi di Surabaya.