Kapolri Pastikan Bakal Sikat Habis Oknum Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online
Bukan hanya praktik kongkalikong judi online di Kementerian Komdigi, Sigit menegaskan pihaknya akan menindak bandar-bandar judi internasional yang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam permainan judi online.
Hal ini buntut dari tertangkapnya sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas dugaan "kongkalikong" judi online di Tanah Air.
“Kami tentunya segera melakukan pemberantasan terhadap judi online kita bergerak cepat, bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Sigit mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas judi online.
Penindakan tegas itu bakal dilakukan kepada internal maupun eksternal.
“Tim terus bergerak. Kami =belum bisa sebutkan siapa-siapanya kalau sedang berjalan. Namun, sesuai dengan arahan Presiden, untuk tindak tegas siapa pun, jangan sampai rakyat jadi korban,” tambahnya.
Baca juga: Zarof Ricar Diperiksa MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus & Rencana Suap Perkara Ronald Tannur
Kepolisian RI juga tengah bekerja keras bersama-sama dengan Pusast Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh aliran dana seluruh alat bayar digunakan dan jaringan yang ada bisa diurai satu per satu.
Setelah koordinasi dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Sigit mengakui dirinya telah mendapatkan restu agar anggota Polri mendalami lebih lanjut siapa pun yang terlibat.
Bukan hanya praktik kongkalikong judi online di Kementerian Komdigi, Sigit menegaskan pihaknya akan menindak bandar-bandar judi internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi daring ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisasir termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," kata Sigit.
Sebelumnya, sebanyak 16 orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan polisi juga bakal semua menyita aset hasil kejahatan milik para pelaku.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," katanya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap, Ini 4 Artis yang Pernah Diperiksa Polisi soal Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.