Kejagung Diminta Transparan Tangani Kasus Tom Lembong agar Tak Terkesan Politisasi Hukum
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil minta Kejagung objektif dan transparan dalam kasus Tom Lembong.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus impor gula.
Namun, Nasir Djamil meminta Kejagung harus objektif dan transparan dalam melakukan penegakan hukum.
"Sehingga proses hukum yang dilakukan terhadap Tom Lembong tidak dikesankan oleh publik sebagai politisasi hukum atau kriminalisasi alias tahan dulu, bukti belakangan," kata Nasir Djamil, dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Apalagi, kata dia, keputusan impor gula yang dilakukan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan telah melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) yang diketahui serta disetujui oleh atasannya saat itu.
Nasir Djamil mengaku menerima banyak aspirasi dari masyarakat agar Tom Lembong sebaiknya melakukan praperadilan jika merasa keberatan dan diperlakukan tidak adil.
"Atau jika Tom yakin dirinya juga terlibat, publik menginginkan agar Tom menawarkan diri menjadi justice collaborator," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagian besar masyarakat masih penasaran penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Menurutnya, masyarakat bertanya-tanya apakah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong murni ada tindak pidana korupsi atau ada kepentingan lain di luar penegakan hukum.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kejagung pada Eks Mendag Tom Lembong Salah Alamat?
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).
Dia diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016.
Tom Lembong diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui apakah Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin) di Pilpres 2024 itu ikut menikmati aliran dana tersebut.