Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid

Harvey Moeis mengaku tidak menyampaikan kepada empat perusahaan smelter swasta soal penggunaan dana CSR untuk pembelian peralatan Covid-19

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Timah, Harvey Moeis Mengaku 4 Smelter Swasta Tak Tahu Dana CSR Dipakai Untuk Beli Alat Covid
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Harvey Moeis (kanan) saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024) 

Tiga di antaranya, dia memerintahkan anak buah:

Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000.

Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020.

Berikut rinciannya:

  • 28 Januari 2020, Rp 347.530.575;
  • 26 Maret 2020, Rp 380.360.500;
  • 26 Maret 2020, Rp 340.983.500;
  • 17 Oktober 2023, Rp 115.100.000;
  • 8 Oktober 2023, Rp 114.550.000;
  • 18 Januari 2024,Rp 3.134.000.000;
  • 3 Oktober 2022, Rp 105.000.000;
  • 21 November 2022, Rp 100.100.000;
  • 13 September  2022, Rp 106.200.000;
  • 24 Maret 2023, Rp 43.200.000;
  • 4 April 2023, Rp 103.800.000.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari para perusahaan smelter ini bergantung pada banyaknya hasil tambang.

Para perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton.

Atas perbuatannya Helena didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas