Prabowo Minta Review Aturan yang Tak Dukung Hilirisasi Hingga Swasembada: HGU Harus Berkeadilan
Supratman mengatakan Prabowo meminta agar melakukan peninjauan ulang terhadap aturan baik undang-undang (UU) hingga peraturan menteri (permen).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk mengkaji ulang atau review aturan yang tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Rp146 T Anggaran untuk Program Swasembada Pangan Prabowo, Buat Apa Saja?
Mulanya, Supratman berbicara bahwa pengelolaan lahan di tanah air banyak yang bermasalah. Karena itu, Presiden Prabowo ingin penguasaan lahan baik berstatus HGU maupun HGB harus berkeadilan.
"Menyangkut soal lahan, nah ini juga menjadi problem, karena Pak Prabowo menginginkan, presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU harus berkeadilan," kata Supratman.
Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta agar melakukan peninjauan ulang terhadap aturan baik undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) hingga peraturan menteri (permen).
Khususnya, kata dia, aturan yang dianggap tidak mendukung hilirisasi hingga swasembada pangan. Termasuk, aturan yang tidak mendukung dalam kemandirian di bidang energi.
Baca juga: PBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Miliki Momentum Tindak Rekayasa Kasus Hukum
"Review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya UU, PP, perpres termasuk permen yang tidak mendukung gerakan untuk mencapai swasembada pangan, yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilarisasi bisa maksimal," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.