Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Dua konfederasi buruh memperingatkan pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja
HandOut/IST
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi persnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).  

MK memutuskan terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. 

Namun, Pemerintah justru menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum. 

"Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil," ujarnya. 

Adapun, mogok nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari. 

Iqbal memastikan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah. 

Baca juga: 5 Juta Buruh Bakal Ikut Aksi Mogok Nasional Serempak Seluruh Indonesia, 15 Ribu Pabrik Terdampak?

Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas