Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini

Sidang lanjutan guru Supriyani akan digelar hari ini menghadirkan saksi ahli.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya akan dihadirkan dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Susno dan Reza dihadirkan oleh Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani.

Mereka  bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

Menurut Andri, selain menghadirkan dua saksi itu, pihaknya juga bakal menghadirkan satu saksi lain.

"Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri," kata Andri, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Andri berujar Susno Duadji dan Reza akan memberikan kesaksian secara virtual lewat Zoom.

Berita Rekomendasi

Dukungan untuk Supriyani

Seperti diketahui sejak awal kasus ini bergulir, Supriyani mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. 

Mereka empati ke Supriyani atas kasus yang sarat kejanggalan tersebut.

Supriyani adalah seorang guru honorer SD 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.

Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.

Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.

Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.

Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari. 

Kini kasus Supriyani telah disidangkan.

Kesaksian Para Guru

Dalam sidang sebelumnya sebanyak tiga saksi memberikan kesaksian guru Supriyani tidak pernah memukuli siswanya berinisial D yang juga anak polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Saksi tersebut yakni kepala sekolah Sana Ali, wali kelas korban Lilis, serta guru Kelas 4 SDN Baito, Nur Aisyah.

Dalam kesaksiannya, Lilis menyakini guru Supriyani tidak bersalah atas tuduhan memukul korban.

Karena menurutnya pada Rabu, 24 April 2024, Supriyani sedang mengajari muridnya di Kelas 1B.

Sementara dirinya hanya pergi sebentar untuk menadatangani dokumen di ruang guru.

Ruangan tersebut hanya bersebelahan dengan ruang kelas tempat Supriyani mengajar.

Waktu tempuh dari ruang kelas ke kantor tempat tanda tangan juga hanya memakan waktu kurang lebih lima menit.

Selama itu tidak ada ada insiden atau kejadian pemukulan murid apalagi pada waktu pukul 08.30 wita seperti yang dituduhkan ke Supriyani.

“Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya nda dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul,” kata Lilis.

“Saya jam 9 itu hanya pergi tanda tangan di kantor tidak lama juga tinggalkan kelas kira-kira lima menit,” jelasnya menambahkan.

Ia mengatakan masalah tersebut baru didengarnya pada hari Jumat saat Ibu Supriyani dituduh memukuli siswanya.

Hal yang sama juga disampaikan Nur Aisyah, guru Kelas 4.

Aisyah mengatakan anaknya kebetulan sekelas dengan anak Aipda WH di Kelas 1A.

Bahkan dirinya sudah menanyakan kejadian itu ke anaknya soal tuduhan Supriyani memukul korban pada hari Rabu.

“Saya tanya anak saya, dia jawab tidak ada pemukulan di hari Rabu dan jam itu. Karena mereka sedang belajar,” ujar Nur Aisyah.

Begitu pula Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, yang meyakini Supriyani tidak melakukan penganiayaan.

Terkait kasus tersebut, ia hanya sempat diminta penyidik polisi untuk membantu memanggil Supriyani agar menemui Aipda WH.

Hal itu untuk membujuk Supriyani menemui WH dan mengakui kesalahannya.

“Saya tanya Bu Supriyani bagaimana bu, dia jawab saya mau minta maaf apa saya tidak salah,” katanya mengutip pernyataan Supriyani

Saat menjawab pertanyaan JPU, Sana Ali, kemudian membeberkan terkait pengakuan guru Supriyani soal dugaan penganiayaan.

Dia menjelaskan berawal Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penyidik (Jefri) mengatakan ke saya ‘Pak KS ini sudah lengkap, besok ini akan penetapan tersangka', saya mengatakan kok bisa begitu, saya tanya kalau ada jalan keluarnya,” jelas Sana Ali.

Lalu, katanya, kanit reskrim memberikan solusi agar guru Supriyani tak dijadikan tersangka dengan syarat harus mengakui pemukulannya.

“Kata Pak Jefri begini, coba bujuk Ibu Supriyani kalau dia mau akui perbuatan bawa ke rumah Pak Bowo biar selesai,” ujarnya.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap dugaan rekayasa kasus setelah sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU rampung pada Rabu (30/10/2024).

Menurut Andri, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian yang disampaikan NF dan Aipda HW berbeda.

“Kita sudah mendengar keterangan saksi, keterangannya bisa dianggap alat bukti saksi,” katanya usai sidang.

Kronologi kesaksian guru bernama Lilis berbeda dikemukakan istri dari Kanit Intel Polsek Baito tersebut.

“Pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai bahwa tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu,” jelasnya.

“Ibu Lilis dimulai pukul 07.30 wita di sekolah sampai 12.00 wita, anak-anak itukan masuk pukul 07.30 wita sampai 10.00 wita.”

“Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 wita untuk absen di ruang kantor.” 

“Jaraknya cuman ada satu kelas yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali,” jelasnya.

“Ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan?"

“Kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 08.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita.”

"Kami sudah konfirmasi semua pukul 08.30 Wita, Ibu Lilis masih di ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa,” ujar Andri.

Andri juga menjelaskan proses persidangan berbeda keterangan saksi anak dengan wali kelas.

“Keterangan pukul 10.30 wita sesuai dengan dakwaan dengan ada satu keterangan anak, Ibu Lilis mengatakan pukul 10.00 Wita,” katanya.

“Itu sudah pulang semua anak karena memang jadwal pulangnya anak Kelas 1 SD itu pada pukul 10.00 Wita, jadi selesai itu bahwa tidak ada kejadian,” jelasnya menambahkan.

Andri juga menyebut ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

“Penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W,” ujarnya.

“W itu sebenarnya kalau kita lihat di laporan polisi mereka tuliskan di situ saksinya W waktu melapor.”

“Itukan ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka dan saya sudah tanya tadi Ibu Lilis."

"Dia sudah pernah mendengarkan juga W mengatakan tidak pernah melihat."

"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang bahwa sebelum dia pukul D katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W tapikan anehnya bahwa W tidak dipukul,” ujarnya.

Terakhir, Andri meminta pihak Polri untuk menjadikan atensi khusus terkait masalah tersebut.

“Dari awal banyak rekayasa, Kapolri harus atensi kasus ini,” jelasnya menambahkan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas