Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lolos Hukuman Mati dan Langsung Banding

Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak artis Tamara Tyasmara lolos dari hukuman mati dan divonis 20 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lolos Hukuman Mati dan Langsung Banding
Tribunnews.com/ m
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024). 

"Maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," kata Immanuel.

"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim Chitta berpendapat Yudha layak dipenjara seumur hidup.

Atas perbedaan pendapat hakim tersebut, kemudian diambil votting.

"Sehingga dilakukan votting, dasar perbedaan pendapat itu hanya karena masih ada alasan yang meringankan," ucap Immanuel.

Yudha Arfandi Banding

Yudha Arfandi pun langsung mengajukan banding setelah mendengarkan vonis hakim.

"Gimana pihak Yudha Arfandi apakah akan mengajukan banding?" tanya Hakim Ketua.

Berita Rekomendasi

"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.

Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya.

Kericuhan pun terjadi antara keluarga Tamara Tyasmara dan keluarga Yudha Arfandi usai persidangan.

"Punya otak nggak sih lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pakai apa," ucap seorang keluarga Tamara Tyasmara.

Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Yudha Arfandi memberi tepuk tangan sebagai respons.

Beruntung, petugas segera melerai kedua pihak yang bersitegang.

Sementara itu, Tamara Tyasmara, ibunda Dante menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas