Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung

Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo hanya tertunduk saat digiring masuk ke Gedung Kejagung RI untuk jalani pemeriksaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). 

Kedua tangannya pun juga dalam kondisi terborgol dan ditutupi kain berwarna hitam.

Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika dilempar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Mereka hanya melintas begitu saja memasuki Gedung Kejagung.

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

"Rencananya diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.

Berita Rekomendasi

Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.

"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan," pungkas Harli.

Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas