Terjerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Berdalih Tidak Ambil Keuntungan Satu Rupiah Pun
Tom Lembong kata Zaid secara tegas menyatakan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun pada kebijakan impor gula tersebut.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong berikan pesan untuk masyarakat terkait penetapan tersangkanya atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Thomas Lembong menegaskan tak mengambil keuntungan satu rupiah pun dan berikan keuntungan untuk perusahaan swasta dari kebijakan yang dibuatnya tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya
"Pesan Pak Thomas Lembong kepada seluruh masyarakat atas support-nya beliau mengucapkan terima kasih banyak," kata penasihat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Tom Lembong kata Zaid secara tegas menyatakan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun pada kebijakan impor gula tersebut.
"Ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau," jelas Zaid.
Baca juga: Kejagung Tanggapi Langkah Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Gula
Hal itu kata Zaid karena proses pengambilan kebijakan impor, itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya.
"Dan seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta perusahaan swasta, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,"
Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah sembilan tahun, kata Zaid. Padahal surat itu diterima sembilan tahun yang lalu, ketika korespondensi itu dilakukan.
"Dan yang kedua, bahwa kebijakan impor itu untuk menangani dua hal. Satu, kekurangan stok. Dua, naiknya harga," kata Zaid.
"Tidak bisa hanya bicara bahwasannya pada saat rapat koordinasi stok kita surplus. Kalau stok kita surplus tapi harga masih naik, nah ini juga harus diatasi dengan impor. Tapi nanti wilayah itu akan dijelaskan oleh ahli," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.