Ir. Prasetyo Boeditjahjono, M.M.
Prasetyo Boeditjahjono diketahui pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Kemenhub dengan perpindahan tugas dan promosi jabatan yang relatif cepa
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Tiara Shelavie
Kas dan setara kas: Rp 413.856.334
Utang: Rp 132.000.000
Total: Rp 2.586.667.618
Kasus dan Peran Prasetyo Boeditjahjono di Kasus Korupsi Jalur KA
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Prasetyo menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.
Diketahui dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Dalam kasus ini diketahui Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yakni:
- NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017,
- AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
- AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017
- AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
- FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
- Memecah Proyek hingga Dapat Fee
Lalu apa peran Prasetyo Boeditjahjono dalam kasus ini?
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatra Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.
Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar.
Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.
"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.