KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur usai Jadi Tersangka, Kini Terbitkan Surat Penangkapan
Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Kini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor.
Surat Perintah Penangkapan ini diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)."
"Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri."
"Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, Selasa.
Sehingga, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
KPK menyebut, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan KPK sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin Noor yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius
Respons Kuasa Hukum Sahbirin Noor
Pengacara Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo, telah menanggapi pernyataan KPK terkait keberadaan kliennya.
Susilo mengatakan, Sahbirin Noor tak mungkin keluar negeri.
Menurutnya, saat ini Sahbirin Noor tengah menenangkan diri.
"Tentu kita sebagai penasihat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Sahbirin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya melihat hanya untuk menenangkan diri."
"Karena ini lagi proses prapradilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian."