Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejaksaan Agung 18 November 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejaksaan Agung 18 November 2024
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar tengah bulan ini. 

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya penasehat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa mengatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal persidangan praperadilan kliennya di PN Jakarta Selatan. 

Zaid juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan banyak ahli. 

"Kita menunggu panggilan. Nanti biasanya pengadilan memanggil kita untuk kita memulai sidang. Karena sidangnya ini pendek waktunya, akan maraton dalam satu Minggu," kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Berita Rekomendasi

Ia berharap jadwal sidang tersebut segera diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Semoga cepat panggilannya datang. Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

Baca juga: Ari Yusuf Amir: Pak Tom Hanya Sampai 2016, Menteri Perdagangan Selanjutnya Diperiksa Juga Dong

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas