Polisi Bongkar Kasus Pegawai Komdigi, Pemerhati Hukum Henry Indraguna: Indonesia Darurat Judi Online
Ia merespons positif kerja cepat polisi memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari asta cita Presiden Prabowo.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati hukum Henry Indraguna merespons positif kerja cepat polisi memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari asta cita Presiden Prabowo.
"Sangat disayangkan terhadap pengawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," terang Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI melalui pesan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Judi Online, Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Angkat Bicara
Menurut Henry, berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol, dan judi itu dilarang oleh hukum maupun agama.
"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus di stop," ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs judol.
Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga ada pegawai ASN di Komdigi, indikasi kuat menjadi pawang dari 1.000 situs judol.
Pegawai Pemerintah dengan pendapatan 8,5 miliar asal situs judol itu tidak ditutup.
Dalam bisnis haram ini, karyawan mengumpulkan daftar situs judi online, yang kemudian diserahkan kepada untuk difilter.
Situs-situs ini diseleksi berdasarkan pembayaran dari pemiliknya untuk menghindari pemblokiran.
Situs yang telah membayar dihapus dari daftar pemblokiran, yang selanjutnya memberikan data kepada tersangka lain untuk penanganan lebih lanjut.
"Pengawai Komdigi mengendalikan situs judol di kantor atau ruko galaksi atau di kantor satelit tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Selasa (5/11/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.