Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok ZA, Diduga Orang Dekat Budi Arie yang Bekingi Judi Online, Apa Perannya?

ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sosok ZA, Diduga Orang Dekat Budi Arie yang Bekingi Judi Online, Apa Perannya?
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). Satu dari sejumlah tersangka tersebut diketahui berinisial ZA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.

Baca juga: Semua Pihak Diharapkan Ikuti Arahan Prabowo soal Pemberantas Judi Online

ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ZA merupakan mantan Komisaris BUMN.

Perannya diduga sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.

Baca juga: VIDEO Gagal Seleksi Komdigi, AK Bisa Atur Blokir Situs Judi Online: Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada saat rapat dengan Menteri Koperasi mencecar Budi Arie Setiadi soal kasus judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di mana, pegawai tersebut diduga merupakan orang dekat Budi Arie semasa menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

BERITA REKOMENDASI

Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Koperasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Ternyata setelah usut punya usut ternyata banyak sekali orang yang terjerat yang mereka bergerak di bisnis judol ini ternyata orang-orang terdekat Pak Budi Arie di Kementerian Komdigi di periode sebelumnya," kata Mufti.

Mufti meminta Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Sebab, kata dia, dampak judi online terhadap masyarakat sangat luar biasa, bahkan jiwa kemanusiaan hilang.

"Mereka (pelaku judi online) bahkan membunuh istrinya, kemudian menjual anaknya, bunuh diri dan sebagainya," ujar Mufti.


Mufti mengatakan, Budi Arie harus mengklarifikasi agar lebih fokus untuk mengurus Kementerian Koperasi.

11 Orang Tersangka

Diketahui, sebanyak 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Seluruh oknum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

“5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Baca juga: Denny Cagur Klarifikasi Soal Dugaan Promosi Judi Online: 27 Artis Terlibat Sudah Dipanggil Bareskrim

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya kepada wartawan Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia Jawa Barat. 

Ade Ary menuturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Polisi kekinian sedang mengembangkan kasus ini. 

Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. 

"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.

Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Dugaan Anggota DPR Denny Cagur Promosikan Situs Judi Online

Respons Budi Arie

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara tanggapi tudingan keterlibatannya dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig).

Tudingan ini muncul karena Budi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024), Budi Arie menegaskan, "Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia. Jangan kasih kendur, terima kasih."

Ia menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah menjalankan tugas barunya di Kementerian Koperasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

 Budi Arie menambahkan, "Saya fokus ngurus koperasi dan rakyat." Meskipun demikian, ia tetap mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus judi online di Polda Metro Jaya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas