Teka-teki Bekingan AK hingga Bisa Kendalikan Situs Judol padahal Tak Lolos Seleksi di Komdigi
Polisi menungkapkan sosok berinisial AK memiliki peran cukup vital dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan sosok berinisial AK memiliki peran cukup vital dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
AK memiliki peran mengatur pemblokiran website judi online.
Ia mengendalikan situs judi online bersama dua tersangka lainnya, yakni AJ dan A.
Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
Daftar situs judi online yang sudah dipilah itu lalu diserahkan pada pelaku AK untuk kemudian dikendalikan.
Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.
"Bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).
AK pernah mengikuti seleksi tenaga pendukung teknis di Kemenkomdigi dan dinyatakan tak lolos.
Akan tetapi, meski dinyatakan tak lolos seleksi, AK tetap bekerja di Kemenkomdigi.
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," kata Wira.
Keberadaan AK di Komdigi pun menjadi pertanyaan, siapa yang memuluskan jalan AK ke dalam kementrian tersebut?
Baca juga: Sistem Teknologi di Kementerian Komdigi Bakal Diaudit usai Para Pegawainya Kedapatan Lindungi Judol
Kombes Wira mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Polisi bakal menelusuri orang yang memasukkan AK ke Komdigi.
"Kami masih melakukan pendalaman," kata Wira.
Wira belum dapat memastikan orang yang memasukkan AK merupakan pejabat di Komdigi ataukah bukan.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan hal tersebut.
Adapun AK mengendalikan kantor satelit di wilayah Bekasi bersama tersangka AJ dan A.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Wira.
Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Sistem Teknologi di Komdigi Bakal Diaudit
Buntut dugaan keterlibatan para pegawai Komdigi ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menegaskan pihaknya mengambil langkah-langkah internal.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit internal.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di sebuah Hotel di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
"Kami segera melakukan audit. Audit sistem teknologi yang kami miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," ujar Nezar.
"Terutama karena beberapa orang atau pun oknum itu bisa menggunakan akses yang semestinya yang dipercayakan kepada mereka, ditangani sebaik-baiknya, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," sambungnya.
Nezar mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi proses kerja yang dilakukan terkait dengan pengawasan praktik judi online yang dilakukan kementeriannya.
Ia mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan dengan pembagian tugas tiga kali shift kerja.
"Pengawasan sudah kami lakukan, karena ini kan shifting-nya dalam proses yang kami lakukan itu sampai 24 jam. Jadi, ada tiga kali shifting dan kami lagi mengevaluasi prosesnya karena semua orang bisa saja terseret dalam bisnis judi online yang cukup menggiurkan ini," ujar Nezar.
"Bisa dibayangkan, uang itu larinya ke mana saja dan mungkin ada oknum-oknum yang atau mereka yang mendapatkan amanah untuk menjaga ini ya terpapar oleh jejaring jadi judi online ini," lanjut dia.
Nezar juga menegaskan akan mendukung langkah-langkah Polri untuk memberantas judi online.
(Tribunnews.com/Milani/Gita Irawan)