Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teka-teki Keberadaan Sahbirin Noor usai Terjerat Korupsi: Tak Kunjung Ditahan KPK, Ternyata Kabur

Teka-teki keberadaan Sahbirin Noor usai terjerat korupsi: Tak kunjung ditahan KPK, ternyata kabur.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Teka-teki Keberadaan Sahbirin Noor usai Terjerat Korupsi: Tak Kunjung Ditahan KPK, Ternyata Kabur
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

Di sisi lain, pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo membantah kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasalnya, Sahbirin telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Soesilo menyebut Sahbirin Noor hanya menenangkan diri. 

Kendati demikian, ia mengaku tak mengetahui keberadaan Sahbirin saat ini.

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," kata Soesilo kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

Oleh karena itu, Soesilo meminta KPK untuk tidak berspekulasi berlebihan terhadap kabar hilangnya Sahbirin. 

Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar.
Sahbirin Noor, Gubernur Kaltim dan Tokoh Golkar. (Istimewa)

Baca juga: Urutan Kasus Suap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Hilang Usai Tersangka & Terbitnya Surat Penangkapan

Sederet Alasan KPK 

Sebelumnya, KPK sempat mengemukakan sejumlah alasan Sahbirin tak kunjung ditahan. 

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tim penyidik merampungkan penyelidikan sebelum menahan Sahbirin. 

Ia membantah KPK tebang pilih dalam menyelesaikan perkara Sahbirin ini. 

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat beralasan KPK masih menunggu proses praperadilan untuk memanggil Sahbirin dalam kasus suap proyek pembangunan di Kalsel. 

Nurul Ghufron menegaskan, KPK tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani suatu perkara. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas