Buruh KSPSI dan KSPI Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba-coba Bermain
Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
"Rencana kementerian kan 7 November ini akan mengeluarkan Peraturan Menteri. Kita minta jangan terburu-buru mengeluarkan Permennya itu, agar tidak bertentangan dengan putusan MK," ucapnya.
Sementara, ditengah aksi demonstrasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menemui massa aksi.
Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan, putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi buruh di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama," ujarnya.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hormati dan Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Noel memastikan bahwa sebagai negara hukum, Pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Soal upah memang masih dalam kajian. Nanti Pak Menteri yang akan sampaikan," ucapnya.
Diyakini, Wamenaker yang juga merupakan sahabat dekat Andi Gani akan sejalan seperjuangan dengan keinginan buruh untuk ikut mematuhi putusan MK.