Didakwa Koordinir Uang Panas Timah, Terungkap Grup WA 'Update Pabrik' Beranggotakan Harvey Moies Dkk
Deni menerangkan, dalam temuannya terungkap bahwa Harvey Moies bergabung di dua grup WhatsApp yakni New Smelter dan Update Pabrik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Digital Forensik pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro menemukan adanya grup WhatsApp bernama Update Pabrik yang didalamnya terdapat terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu Ahli temukan pada saat memeriksa ponsel milik Harvey Moies yang pada saat itu telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun hal itu diungkapkan Deni saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya Deni menerangkan, dirinya merupakan ahli yang ditunjuk oleh penyidik Kejagung untuk menelaah barang bukti elektronik yang didapat dalam kasus korupsi timah.
"Bukti elektronik tadi berupa apa saja yang diberikan bahan dari penyidik kepada ahli?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang.
"Seingat saya bukti elektroniknya ada bentuk handphone, ada dalam bentuk hardisk, ada dalam bentuk flashdisk, ada dalam bentuk laptop," jawab Deni.
Baca juga: Kejagung Minta Zarof Ricar Kooperatif Bongkar Pihak-pihak Terlibat Makelar Kasus di MA
Setelah diberikan barang bukti itu, Deni menyebut langsung melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah barang elektronik tersebut.
Adapun rangkaian pemeriksaan barang bukti itu antara lain dilakukannya reservasi, akuisisi, eksaminasi hingga proses analisis.
"Sebagai contoh, untuk smartphone, kami pada saat akuisisi menggunakan celebrate effect dan proses analisanya dan proses eksaminasinya menggunakan celebrate physical analyzer. Nah data dari hasil ekstrasi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidik," ungkap Deni.
Hakim Eko pun mendalami apakah dari hasil pemeriksaan barang bukti elektronik tersebut ada yang berkaitan dengan Harvey Moeis atau tidak.
Baca juga: Dicecar Soal Lokasi Kantor Perusahaan Boneka Kasus Timah, Saksi Mengaku Tak Tahu Padahal Pendiri
Deni menerangkan, dalam temuannya terungkap bahwa Harvey Moies bergabung di dua grup WhatsApp yakni New Smelter dan Update Pabrik.
"Izin yang saya ingat adalah yang di BAP-kan kepada saya. Untuk terdakwa Harvey Moeis itu seingat saya dalam BAP itu ada di WhatsApp grup. Kalau tidak salah namanya New Smelter dan satu lagi Update Pabrik," jelas Deni.
"Ada dua? Dua-duanya grup, bukan japri?," tanya Hakim memastikan.
"Dua-duanya grup. Untuk yang sifatnya japri atau komunikasi pribadi saya tidak persis ingat, kalau tidak salah ada komunikasi dengan Ahmad Syamhadi," kata Deni.
Kendati demikian, Deni tidak menjelaskan secara detail mengenai grup WhatsApp Update Pabrik tersebut, termasuk apa saja isi pembicaraan didalamnya.
Namun, dalam grup itu selain Harvey, ad juga nama Reza Andriansyah di grup WhatsApp yang sama.
Adapun dalam perkara ini Harvey Moies secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Baca juga: Markas Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi Gelar Syukuran Ultah Anak Bersamaan Komputer Datang
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.