Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Kasus Mario Dandy dan Ronald Tannur, Anak Terjerat Kasus Hukum Berujung Seret Orangtua

Pertama kasus Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya David Ozora, dan Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perbandingan Kasus Mario Dandy dan Ronald Tannur, Anak Terjerat Kasus Hukum Berujung Seret Orangtua
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy dan Ronald Tannur dua terdakwa kasus penganiayaan yang menyeret orang tuanya ikut menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua kasus mencolok anak terlibat kasus hukum menyeret orang tuanya.

Pertama kasus Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya David Ozora, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Lewat video yang viral di medsos, Mario Dandy tampak memukul hingga menendang kepala David yang  sudah terkapar di jalan beraspal dengan sangat keras.

 

Bak menendang bola sepak, ia bahkan melakukan gerakan selebrasi "Siuu" ala Christiano Ronaldo saat berhasil mencetak gol.

Pria berusia 19 tahun itu diketahui sebagai anak sorang pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) bernama Rafael Alun Trisambodo.

Anak Rafael Alun yang karib disapa Dandy itu menganiaya David pada Senin, 20 Februari 2023 malam di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan disaksikan oleh temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan mantan pacarnya yang masih di bawah umur, AGH (15).

BERITA REKOMENDASI

Di dalam berkas dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Dandy melancarkan aksi penganiayaan usai mendapatkan informasi bahwa David pernah mencabuli AGH pada pertengahan Januari 2023.

Hubungan Mario Dandy dan David Ozora 

Korban David disebut pernah berpacaran dengan AGH pada Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023, namun keduanya tetap berkomunikasi dengan baik.

Setelah itu, AGH berpacaran dengan Mario Dandy pada 11 Januari 2023. Pada tanggal 17 Januari 2023, tanpa sepengetahuan Mario, AGH bertemu dengan David.

Informasi tentang AGH bertemu dengan David itu diketahui oleh Mario Dandy dari teman perempuannya yang jadi saksi dalam kasus ini, Anastasia Pretya Amanda.

Perempuan yang merupakan mantan pacar Mario Dandy, memberikan informasi tersebut saat bertemu dengan pelaku pada 30 Januari 2023 di Bar "The ALPHA" di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 00.45 WIB.


Di dalam berkas dakwaan PN Jakarta Selatan disebutkan, setelah bertemu dengan Amanda, Mario Dandy merasa emosi dan menghubungi korban David melalui pesan WhatsApp keesokan harinya pada pukul 04.30 WIB, namun tidak dibalas. Selanjutnya, Mario Dandy menelepon AGH untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterimanya dari Amanda.

Saat ditelepon Mario Dandy, AGH hanya menangis. Sementara itu, Mario Dandy semakin marah kepada korban David.

Setelah itu, AGH mengirimkan chat kepada Mario Dandy yang isinya mengatakan bahwa dirinya merasa takut dan terpaksa saat dicabuli di rumah kontrakan David pada tanggal 17 Januari 2023.

Siang harinya, tanggal 30 Januari 2023, Mario Dandy menjemput AGH, yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, sepulang sekolah dan bertanya secara langsung terkait pengakuan dirinya dicabuli David.

Setelah mendengar cerita AGH, Mario Dandy menghubungi David menggunakan ponsel AGH dengan mengirimkan pesan teks mengajak bertemu.

Pesan itu ditanggapi "Malaz" oleh David yang kemudian menghilang atau tidak pernah membalas pesan Mario Dandy lagi.

Sejak saat itu, Mario Dandy  "semakin emosi, dendam, dan ingin melampiaskannya dengan melakukan kekerasan" berusaha mencari keberadaan David. 

Dalih Mengembalikan Kartu Pelajar 

Pada hari terjadinya penganiayaan, 20 Februari 2023, Mario Dandy menjemput dan mengantarkan AGH pulang ke rumah dari sekolahnya. Kemudian, mereka berdua pergi ke sebuah mall di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan tujuan AGH melakukan perawatan wajah di klinik estetika.

Ketika dalam perjalanan menuju klinik estetika di mall itu, AGH menceritakan bahwa dirinya menyimpan kartu pelajar David, sedangkan kartu pelajarnya juga masih dibawa David. Mario Dandy yang masih menyimpan emosi terhadap David lantas meminta AGH mengembalikan kartu pelajar itu sebagai dalih agar bisa bertemu dengan korban.

"Ya udah, mau dibalikin kapan, hari ini saja sekalian aku mau ketemu," kata Mario kepada AGH,  Selasa 20 Februari 2023, dikutip dari surat dakwaan PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, AGH mengirimkan pesan kepada calon korbannya yang berisi ajakan untuk bertemu agar bisa mengembalikan kartu pelajar masing-masing. Pesan itu ditanggapi David yang setuju untuk bertemu. Mendengar jawaban itu, Mario Dandy lantas memesan layanan ojek online untuk mengantarkan kartu pelajar David dari rumah AGH ke mall itu sembari menunggu AGH yang sedang melakukan perawatan wajah. 

Mario Dandy lantas mengajak beberapa temannya untuk ikut serta melakukan kekerasan terhadap David. Akan tetapi ajakan melalui pesan singkat itu ditolak teman-temannya dengan berbagai alasan. Mario yang dalam kondisi emosi dan ingin melakukan penganiayaan terhadap David kembali menghubungi temannya, kali ini Shane Lukas.

"Shane kayaknya gw mau mukul orang deh, lw gw jemput temenin gw," bunyi pesan Mario Dandy kepada Shane.

Pesan itu ditanggapi Shane yang bersedia menemani. Saat itu juga, Mario Dandy meninggalkan AGH di klinik estetika untuk menjemput Shane. Saat bertemu dengan Shane di depan toko waralaba di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy menceritakan soal dugaan pencabulan terhadap pacarnya yang dilakukan David.

Usai mendengar cerita Mario Dandy, Shane mengatakan "Gw kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den" yang dinilai sebagai "satu kesatuan kehendak" oleh jaksa di PN Jakarta Selatan. Setelah itu, mereka berdua kembali ke mall di Bintaro untuk menjemput AGH dan menunggu layanan ojek online yang mengantarkan kartu pelajar David dari rumah AGH.

Shane menerima kartu pelajar David yang diantar driver ojek online ke lobby mall atas permintaan Mario Dandy. Sementara itu, AGH menghubungi David untuk mengirimkan lokasi (share location) dengan dalih mengembalikan kartu pelajar. David yang tidak mengetahu rencana AGH, Mario Dandy, dan Shane Lukas pun membagikan lokasinya yang ternyata sedang berada di rumah RAAKT, temannya.

Saat menuju lokasi,  di dalam mobil, Shane sempat bertanya kepada AGH mengenai kebenaran peristiwa pencabulan yang disampaikan Mario Dandy kepadanya. AGH pun mengonfirmasi dugaan pelecehan itu dan mengaku dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh David.

"Mangkanya om, yang kayak gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, mangkannya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," ucap Mario Dandy menimpali cerita AGH.

Penganiyaan Fatal

Pukul 18.28 WIB, Mario Dandy, AGH, dan Shane yang mengendarai mobil Jeep Rubicon tiba di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy memarkirkan kendaraannya yang bernomor polisi B 120 DEN itu sekitar 20 meter dari titik lokasi yang dikirimkan David.

Sesampainya di lokasi, Shane bertanya kepada Mario Dandy tentang apa yang harus dia lakukan setelah mereka bertemu David. Ia juga bertanya, apakah dirinya perlu ikut memukul David. Mario Dandy lantas menjawab bahwa Shane hanya perlu merekam atau memvideo kekerasan terhadap DO menggunakan ponsel miliknya.

Lelaki yang belum genap setahun mengenyam pendidikan di perguruan tinggi itu lantas meminta AGH menghubungi mantan pacarnya itu agar keluar dari rumah kawannya dan menemui AGH. Saat ditanya David, AGH berbohong bahwa dia diantar tantenya menggunakan mobil Camry dan sudah di depan lokasi. 

Mario Dandy dan Shane berjalan mengikuti AGH menuju rumah teman David, RAAKT. Sesampainya di depan rumah itu, AGH mengirimkan foto kartu pelajar yang dibawanya kepada David. Namun, David tak kunjung muncul.

Dengan menggunakan ponsel AGH, Mario Dandy lantas mengirimkan pesan suara (voice note) kepada David yang menyebutkan bahwa dirinya sudah berada di depan rumah, lokasi David berada. Ia membujuk agar David segera keluar dan menemuinya. Sekitar pukul 19.00 WIB, David keluar bersama temannya, RAAKT.

RAAKT pun berkata kepada Mario Dandy agar tidak membuat keributan di area rumahnya. Setelah itu, Mario Dandy merangkul David menggunakan tangan kirinya sambil berjalan menuju mobil Rubiccon yang terparkir di pinggir jalan, sekitar 20 meter dari rumah RAAKT. 

Di belakang mobil itu, Mario Dandy mengintrogasi dan mengintimidasi David. Ia menyuruh David untuk push-up sebanyak 50 kali, namun David hanya bisa melakukannya sebanyak 20 kali. Sementara itu, Shane yang berdiri di dekat AGH di belakang mobil itu memantau situasi sekitar. 

Mario kembali menyuruh David push-up, kali ini dengan bentuk tangan mengepal di atas jalan beraspal. Setelah itu, Mario menyuruh David melakukan sikap tobat yang dicontohkan oleh Shane, yakni meletakkan kepala di jalan dengan tangan di punggung. Pada saat yang bersamaan, AGH mengambil korek di samping kepala David untuk menghidupkan rokok yang dibawanya.

Tak lama setelah itu, Shane melihat satpam perumahan datang menghampiri mereka. Ia pun memberikan sinyal isyarat kepada Mario Dandy. David pun diperintahkan untuk berdiri oleh Mario Dandy agar seolah tak terjadi apa-apa saat satpam yang datang mengendarai motor itu menghampiri mereka. Satpam bernama Abdul Rosyid itu lantas menanyai gerombolan remaja itu. Mario Dandy pun menjawab bahwa mereka ingin bertamu ke rumah RAAKT sambil menunjuk ke arah rumah teman David itu. 

Usai satpam itu pergi meninggalkan mereka, Mario Dandy kembali menyuruh David untuk mengambil sikap push-up. Saat itu, ia mengarahkan kamera ponselnya yang dipegang Shane, sebagai tanda akan dilakukan penganiayaan terhadap David. Mario juga mencolek AGH untuk mengisyaratkan agar melihat tindakan yang akan dilakukannya kepada David.

AGH dan Shane pun berdiri di sisi kanan David yang sedang dalam posisi push-up. Setelah itu Mario Dandy menendang bagian kepala sisi kanan David hingga menyebabkan remaja laki-laki itu jatuh tak sadarkan diri. Sementara itu, Shane merekam peristiwa itu menggunakan ponsel Mario Dandy, sedangkan AGH menyaksikan perbuatan Mario sambil merokok tanpa berinisiatif menolong. 

Seret Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena kasus sang anak.

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Rafael Alun resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kek

Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Pada 3 April 2023 lalu, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan oleh KPK dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"Ada peristiwa tidak pidana korupsi  yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005."

"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu, Senin (3/4/2023).

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 dolar AS

"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME," ujar Firli.

Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.

Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan.

Mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, Rafael Alun juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael.

Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," jelas Ali.

Vonis Hukuman Rafael Alun

Selain divonis hukuman 14 tahun, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Kasus Ronald Tannur

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita di sebuah tempat hiburan malam.

Korban yang berinisial DSA (29) merupakan pacar tersangka Gregorius Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, tersangka Gregorius Ronald Tannur dihadirkan dan telah mengenakan rompi bertuliskan tahanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka merupakan anak dari anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Edward Tannur.

"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Pasma Royce menambahkan korban yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat dianiaya hingga tewas oleh tersangka pada Selasa (3/10/2023).

"Ya mereka berdua minum minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.

Pelaku dan Korban 5 Bulan Pacaran

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, GRT dan korban sudah berpacaran selama lima bulan dan selama berpacaran DSA sering mendapat tindakan kekerasan.

"Kalau dari beberapa teman, pernah beberapa kali Dini mengalami perlakuan itu. Selama kurun 5 bulan menjalani hubungan. Informasinya begitu." 

"Tapi yang paling parah hingga terjadi sampai seperti ini, bahkan Dini sampai mengirim voice note kepada salah seorang temannya," ujarnya Jumat (6/10/2023).

DSA (29), wanita yang diduga tewas dianiaya anak anggota DPR RI (kiri), dan pengacara keluarganya, Dimas Yemahura (kanan). Sejumlah keterangan diungkap Yemahura, termasuk dugaan korban tewas dianiaya dan dilindas mobil oleh pelaku.
DSA (29), wanita yang diduga tewas dianiaya anak anggota DPR RI (kiri), dan pengacara keluarganya, Dimas Yemahura (kanan). Sejumlah keterangan diungkap Yemahura, termasuk dugaan korban tewas dianiaya dan dilindas mobil oleh pelaku. (Kolase/TikTok/TribunJatim.com)

Dimas menegaskan, DSA tidak bekerja di tempat hiburan malam melainkan bekerja sebagai freelancer.

Status DSA merupakan janda beranak satu yang saat ini anaknya dirawat oleh keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Dimas, motif penganiayaan yang dilakukan GRT yakni adanya orang ketiga.

DSA sudah mengetahui GRT memiliki selingkuhan dan sering menyindirnya melalui sosial media TikTok.

"Kalau itu memang iya, karena sempat curhat semacam itu. Tapi ini hubungan mereka bukan hubungan seperti suami istri (statusnya)."

"Si terlapor ini, punya cewek lain. Iya (kemungkinan) diduga seperti itu. Tapi nanti diupdate lagi. Intinya kami masih menunggu keterangan lengkap dari polisi," tuturnya.

Vonis bebas

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Ronald Tannur Terkait Penyebab Cekcok dengan DSA, Korban Enggan Diajak Pulang

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.

Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

Putusan bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pun menjadi sorotan publik hingga anggota DPR.

Ketiga Hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Dalam sidang tersebut, Erintuah Damanik bertugas sebagai Hakim Ketua dan Heru Hanindyo juga Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota.

3 Hakim ditangkap Kejaksaan

Sebelum ditangkap sejumlah proses terkait dugaan pelanggaran etik tiga hakim itu berjalan.

Bahkan Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Beberapa waktu setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Ibunda Ronald Tannur terseret

Kejagung resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, yang dikenal dengan inisial MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah MW diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ungkap Qohar.

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Ini?

Sebelum penetapan MW sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik yang dianggap terkait dengan tindak pidana ini.

Apa Bukti Pemufakatan Jahat yang Ditemukan?

Kejagung juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti pemufakatan jahat dalam kasus ini yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.

Keduanya dianggap terbukti berkonspirasi untuk mengatur putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas.

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Namun, hingga saat ini, uang suap tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas