Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi

Inilah alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Komdigi, meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ternyata Ini Alasan Tersangka Judol AK Bisa Bekerja di Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Tribunnews/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. - Inilah alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Komdigi, meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tersangka kasus judi online (Judol) berinisial AK dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meski tidak lolos seleksi pada 2023 lalu.

Hal tersebut disebabkan karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Komdigi.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

"Sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," ujarnya dikutip dari Kompas TV.

Mengenai pembentukan SOP tersebut, Ade mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah ada faktor kesengajaan melalui SOP tersebut, sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, ketika Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), AK diketahui tidak lulus seleksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023 lalu, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.

“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Namun, saat itu, AK dinyatakan tidak lolos seleksi.

Baca juga: Masuk Komdigi Jalur Belakang hingga Berkuasa Blokir Website Judi, Polisi Dalami Pemberi Kuasa AK

Meski demikian, AK nyatanya tetap bekerja di Kemenkominfo dan justru diberi wewenang memblokir website judol.


“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucapnya.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.

Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.

“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.

11 Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judol

Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.

Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.

Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.

Ade mengatakan, Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judol.

Namun, kewenangan itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Alih-alih memberantas, mereka malah melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, agar tidak diberantas.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan jumlah pejabat atau pegawai Komdigi yang dinonaktifkan karena terlibat judi online kemungkinan bisa bertambah.

"Dari nama-nama yang sudah ditahan polisi kan sebenarnya kami tidak tahu persis namanya. Hanya nama singkatan yang diketahui dari kepolisian."

"Namun, yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB tapi ada yang nama belakangnya juga sama, jadi kami harus verifikasi terlebih dahulu."

"Sehingga sampai saat ini masih 11 dan tidak tertutup kemungkinan penonaktifan bertambah," kata Meutya, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Meutya juga menyampaikan sejumlah pegawai Komdigi yang terlibat judol itu baru bisa diproses pemberhentian sementara dari PNS setelah surat penahanan dikeluarkan oleh kepolisian.

Kemudian, setelah itu, seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat judol baru akan ditindak pemberhentian dengan tidak hormat setelah adanya putusan inkrah dari persidangan.

"Dalam menghormati asas praduga tidak bersalah pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat," katanya.

"Sekali lagi ini pil pahit, tapi kita harus lakukan dalam bentuk ketegasan kami dalam mengoreksi kesalahan di internal kami. Kami senantiasa menyampaikan ke dalam, bahwa ini upaya bersih bersih, moral harus tetap dijaga karena tugas tetap berat," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Reynas Abdila) (Kompas TV) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas