Berharta Rp102 Miliar, Budi Arie Siap Diperiksa setelah Eks Anak Buahnya di Kominfo Bekingi Judol
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengaku siap diperiksa dalam kasus eks anak buahnya di Kominfo yang diduga membekingi judi online.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koperasi dan UKM sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengaku siap diperiksa dalam kasus eks anak buahnya di Kominfo yang diduga membekingi judi online (judol).
Dalam sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), Budi mengklaim mendukung pemberantasan judol.
Ketika ditanya tentang kesiapannya apabila diperiksa dalam kasus itu, dia mengatakan siap.
"Ya pokoknya saya fokus urus koperasi, kita dukung penegakan hukum, ketiga kita serius berantas judol," kata Budi Arie, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Dia turut mendukung Polri yang tengah menyelidik kasus judol itu.
"Selalu (siap) kita warga negara," katanya.
"Dalami nggak apa-apa."
Budi mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah pegawai Kominfo (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi)
"Pasti nggak," katanya.
Harta kekayaan Budi Arie ketika jadi Menkominfo
Ketika masih menjadi Menkominfo, Budi Arie memiliki harta kekayaan sebesar Rp102 miliar berdasarkan laporan LHKPN tanggal 31 Desember 2023.
Baca juga: Projo Melawan, Tak Terima Budi Arie Disudutkan Kasus Judi Online di Komdigi
Berikut rinciannya.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp62.758.900.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp3.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HIBAH TANPA AKTA Rp1.507.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 161 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp5.100.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 94.52 m2/103.63 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp1.800.000.000
5. Tanah Seluas 21695 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp11.281.400.000
6. Tanah Seluas 23730 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp12.339.600.000
7. Tanah Seluas 15720 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp8.174.400.000
8. Tanah Seluas 3425 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp1.781.000.000
9. Tanah Seluas 31445 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp16.360.500.000
Baca juga: Budi Arie Sudah Curigai Eks Anak Buah Bekingi Judi Online, Kenal 11 Pegawai Komdigi, Bantah Terlibat
10. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp165.000.000
11. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , WARISAN Rp1.250.000.000 2023
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp830.000.000
1. MOBIL, HONDA HR-V RU5 1.8 RS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp380.000.000
2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2016, HADIAH Rp210.000.000
3. MOBIL, VW SCIROCO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp240.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp2.370.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp24.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp11.659.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp----
Sub Total Rp102.117.900.000
III. HUTANG Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp102.117.900.000
Baca juga: Bela Budi Arie, Projo Keluarkan 8 Poin Maklumat Lawan Judi Online, Ini Isinya
Pegawai Komdigi pelindung situs judol punya 47 rekening bank
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan perkembangan kasus pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam perlindungan bandar situs judi online.
Ade Ary menuturkan penyidik telah mengajukan pemblokiran sejumlah rekening dari 15 tersangka kasus ini, termasuk 11 pegawai dan staf ahli yang jadi tersangka kasus ini.
“Penyidik mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat unit bangunan, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
Selain itu, turut disita dari tersangka berupa uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.
Dia melanjutkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
“Sekali lagi, Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tutur Ade Ary.
Menurutnya, terhadap pihak terseret kasus juga akan diterapkan pidana perjudian maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tribunnews/Febri/Reynas Abdila, Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 4 Update Kasus Judi Online di Komdigi, Dari Status AK sampai Kemungkinan Budi Arie Diperiksa