KPK Tak Persoalkan Status Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi, Tetap Bisa Ditahan Demi Penyidikan
KPK tidak mempersoalkan status Karna Suswandi yang turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan status Karna Suswandi yang turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur.
KPK memastikan tetap akan menahan Karna Suswandi.
Sebab, Bupati Situbondo itu sudah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap Karna Suswandi akan dilakukan.
"Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi," kata Tessa.
Baca juga: KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi
Pada hari ini tim penyidik KPK memanggil Karna Suswandi ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak," kata Tessa.
Karna Suswandi diketahui sempat menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Status Tersangka KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Tak Berubah usai Praperadilan Ditolak
Namun, hakim praperadilan menolak gugatan calon Bupati Situbondo itu.
Alhasil status tersangka Karna tidak luntur.
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.