Misteri Keberadaan Sahbirin Noor, KPK Beberkan 5 Bukti Paman Birin Kabur, Kuasa Hukum: Bukan Kabur
KPK membeberkan bukti-bukti terkait 'kaburnya' Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka. Apa saja buktinya?
Penulis: Dewi Agustina
KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.
Sahbirin menjadi tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024 itu.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Paman Birin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian.
Baca juga: Sahbirin Noor Melarikan Diri, KPK Sudah Cari di Rumah, Kantor, dan Lainnya Tapi Tidak Ditemukan
Namun hasilnya nihil. Paman Birin tak ditemukan di tempat itu.
"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya.
2. KPK Sudah Kirim SPDP
Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.
3. Paman Birin Tak Melakukan Aktivitas sebagai Gubernur
Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.
Sebelumnya KPK mengatakan, Paman Birin tak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
KPK mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," kata Tim Biro Hukum KPK Indah Suryani saat sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
4. KPK Tetapkan Surat Penangkapan
KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.
5. Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pada Senin (7/10/2024), KPK mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri.
Sahbirin dilarang bepergian ke luar negeri sejak Senin (7/10/2024), hingga enam bulan ke depan.