Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi

Polres Metro Jakarta Barat menggrebek sebuah rumah mewah yang dijadikan markas aktivitas judi onlin di kawasan Perumahan Cengkareng Indak Kapuk.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Raup Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi
Warta Kota/Nuril Yatul
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi sedang menginterogasi karyawan di markas judi online di Cengkareng, Jumat (8/11/2024). 

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.

Di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Syahduddi.

Kemudian dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. 

Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. 

Klaster ketiga adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Baca juga: Berharta Rp102 Miliar, Budi Arie Siap Diperiksa setelah Eks Anak Buahnya di Kominfo Bekingi Judol

BERITA REKOMENDASI

Selama 2,5 tahun beroperasi, RS mengirimkan 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” ujar Syahduddi.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Kemudian Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 


Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Sudah Kirim 1.081, Tersangka Judi Online di Cengkareng Jakbar Dapat Uang Rp10 Juta Tiap Transaksi.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas