Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalimantan Selatan Masih Dicari! KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicari KPK. Info persembunyian Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini telah dikantongi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gubernur Kalimantan Selatan Masih Dicari! KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian Sahbirin Noor
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dicari KPK. Info persembunyian Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini telah dikantongi. 

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024).
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). (Tribunnews/Ilham Rian P - IST)

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata Budi.

Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.


KPK Dikabarkan Jelajahi hingga ke Pelosok Kalsel

 

Kabar perburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK hingga ke pelosok Kalsel.

Pebruruan Paman Birin dikabarkan hingga ke wilayah Desa Kiram, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, 

paman birin gubernur Kalsel buron
Kabar perburuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor oleh KPK hingga ke pelosok Kalsel.

Sebab berdasarkan pantauan, Kamis (7/11/2024) malam tidak tampak terlihat kegiatan mencolok di desa tersebut.

Desa yang terletak sekitar15 Km dari Jalan Mistar Cokro Kusumo, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru itu, tampak sepi.


Hanya terlihat aktifitas warga sekitar di depan rumah. Saat ditanyai, beberapa warga bahkan mengaku tidak tampak ada aktifitas mencolok di Desa Kiram, dalam beberapa hari terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas