KPK: Pengajuan JR Alexander Marwata ke MK Sikap Pribadi, Tak Mewakili Lembaga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengajuan Judicial Review (JR) yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan sikap pr
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai, red) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Adapun Pasal 36 huruf (a) UU KPK diketahui berbunyi: "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara, dengan alasan apa pun," kata Alex.
"Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," imbuh pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini.
Alex kemudian mempertanyakan penafsiran frasa "dengan alasan apa pun" di dalam Pasal 36 huruf a tersebut dalam rangka melakukan tugas sebagai pimpinan KPK.
"Bagaimana kalau dalam rangka melaksanakan tugas? Bagaimana kalau pertemuan/komunikasi dilakukan dengan iktikad baik atau misalnya pada saat bertemu tidak tahu status orang yang ditemui?" ujar Alex.
"Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah, sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas," lanjutnya.
Alex menilai, mestinya ada penjelasan konteks pertemuan yang dimaksud di dalam pasal tersebut.
Semisal, yang mengakibatkan munculnya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara di KPK.
Lebih lanjut, Alex pun menyebut bahwa hanya aparat penegak hukum yang tak memahami esensi dari dua pasal yang digugatnya bersama pegawai KPK tersebut.
Sehingga, lanjut dia, justru menilai pertemuan dengan setiap orang yang berurusan dengan lembaga antirasuah sebagai perbuatan pidana.
"Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik," kata Alex.
Alex menyebut, permohonan uji materi itu diajukan juga untuk pimpinan saat ini dan yang akan datang. Termasuk, juga untuk insan KPK secara keseluruhan.
"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu, juga supaya ada perlakuan yang sama antarpenegak hukum," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.