Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Upaya Sahbirin Noor Kabur Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Tuntutan

KPKmenyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Sebut Upaya Sahbirin Noor Kabur Bisa Jadi Pertimbangan Pemberatan Tuntutan
dok. Humas Pemprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.

Pertimbangan itu dikarenakan Sahbirin Noor bersikap tidak kooperatif.

"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Pemberatan tuntutan bukan cuma bisa dilatarbelakangi oleh sikap tak kooperatif Sahbirin Noor.

Namun bisa juga apabila pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu berbicara tidak sesuai fakta ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan maupun persidangan.

"Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekadar hadir atau tidak hadir, tentunya apakah yang bersangkutan juga bila hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau tidak," kata Tessa.

Berita Rekomendasi

"Apakah yang bersangkutan juga tidak melakukan hal-hal yang dalam tanda kutip mengganggu jalannya proses penyidikan atau tidak," imbuhnya.

Larangan bepergian keluar negeri

KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.

Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.

Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas