Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari

Rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. digerebek polisi karena jadi sarang sindikat judi online.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rekening Warga Dipinjam untuk Penampung Dana Jaringan Judi Online, Bisa Rp 21 Miliar Per Hari
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), usai digerebek polisi atas dugaan sebagai markas judi online jaringan internasional Kamboja. 

"Kamboja," jawabnya singkat.

Dari kesaksiannya itu, diketahui pelaku berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online. Yang mana, rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.

Baca juga: 100 Orang Dirawat di RSCM akibat Judi Online, Remaja dan Dewasa Muda Lebih Berisiko Kecanduan Judol

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11). Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Garis polisi melilit di gagang pintu ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online.
Garis polisi melilit di gagang pintu ruko nomor 39 di komplek Ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/11/2024). Petugas Polda Metro Jaya sempat menggeledah ruko tersebut pada 1 November 2024, karena diduga jadi Kantor Satelit pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melakukan penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.

“Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres.

Baca juga: Rumah Markas Judi Online di Cengkareng Dibeli Rp2,8 M, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama, R menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada bulan Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

Berita Rekomendasi

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga
negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Klaster kedua adalah "penjaring peserta," yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga adalah tersangka utama, R yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Selama dua setengah tahun beroperasi, R mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking.

“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M. Syahduddi.

Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas