Hari Ini Putusan Praperadilan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Tersangka atau Bebas?
Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan atas penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan berlangsung, Selasa (12/11/2024) hari ini.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Eks Penyidik Desak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Segera Ditangkap: Marwah KPK Sedang Dipertaruhkan
Sebulan lamanya menjadi tersangka, selama itu pula Paman Birin, sapaan akrabnya 'menghilang'.
KPK mengaku sudah melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga menjadi 'tempat persembunyian' Paman Birin. Namun hasilnya nihil.
Belakangan Paman Birin muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik.
Senin kemarin, di tanggal cantik 11 November 2024, Paman Birin tiba-tiba memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.
"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," kata Paman Birin di hadapan para pegawai Pemprov Kalsel.
Menanti vonis majelis hakim, bagaimana nasib Paman Birin usai putusan sidang praperadilan dibacakan?
Apakah tetap menjadi tersangka dan segera dieksekusi KPK?
Atau Paman Birin malah dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi?
Baca juga: Pengacara Duga Paman Birin Sedang Tenangkan Diri, Tak Kabur ke Luar Negeri
Berikut pernyataan KPK dan kuasa hukum Sahbirin Noor selama jalannya persidangan praperadilan Sahbirin Noor dihimpun Tribunnews.com.
KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak
Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak.
Sebab hingga persidangan Jumat (8/11/2024) lalu, keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui.
"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024).
Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW.
Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya.
"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya.
Bukti-bukti Paman Birin Kabur
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, KPK turut menyampaikan ihwal bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Sahbirin Noor, di antaranya keterangan saksi, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi," katanya.
KPK Sebut Praperadilan Paman Birin Cacat Formil
Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang sedang diajukan Sahbirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Sebab, praperadilan Sahbirin mengandung cacat formil.
"Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person)," kata Budi.
Paman Birin Tak Kabur
Hal berbeda diungkapkan Susilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin Noor.
Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka KPK.
"Kan ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi," tutur Soesilo seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Soesilo juga pernah membantah anggapan bahwa kliennya menghilang setelah jadi tersangka KPK.
"Saya kira tidak ada yang menghilang," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan masih sempat bertemu Sahbirin Noor setelah penetapan tersangka.
Salah satunya, kata dia, untuk pendelegasian dirinya sebagai kuasa hukum Sahbirin.
Kendati begitu, Soesilo menyampaikan tidak mengetahui persis keberadaan Sahbirin saat ini.
Sebab, ia tidak berkomunikasi dengan Sahbirin setiap hari.
Penegasan terkait tidak menghilangnya Sahbirin juga diungkapkan kembali saat sidang praperadilan, Rabu (6/11/2024).
Soesilo menyebut meski keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak diketahui, tetapi kliennya itu tak melarikan diri.
"Kalau saya jelas itu bukan dalam definisi melarikan diri. Karena beliau sudah seperti saya katakan kemarin sudah dilakukan pencekalan. Tentu mau lari ke mana, ada saya kira," kata Susilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Susilo mengaku tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting.
"Meskipun saya sendiri tak ada keperluan urgent, kita tak menghubungi Pak Sahbirin," jelasnya.
Susilo menegaskan kliennya tak melarikan diri.
"Bukan kabur, pas ditetapkan (tersangka) tidak ada," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor.
Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Sumber: (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rahmat W Nugraha/wik) (Banjarmasin Post)