Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap I Kemenag Diumumkan, Sejumlah 71.733 Peserta Memenuhi Syarat

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap I Kemenag telah diumumkan, ada 71.733 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap I Kemenag Diumumkan, Sejumlah 71.733 Peserta Memenuhi Syarat
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi PPPK - Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap I Kemenag telah diumumkan, ada 71.733 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Periode I tahun anggaran 2024 telah diumumkan.

Total keseluruhan, ada 71.733 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.

Adapun hasil Seleksi Administrasi dapat dicek pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 72.741 pendaftar seleksi calon PPPK Kemenag 2024.

"Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar M Ali Ramdhani yang juga Ketua Panitia Seleksi, di Jakarta, Senin (11/11/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Seleksi Administrasi dapat mengajukan sanggahan.

Masa Sanggah dibuka mulai tanggal 12 - 14 November 2024.

Berita Rekomendasi

Proses sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," ungkapnya.

"Panitia Seleksi PPPK dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi menambahkan, untuk pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi (memenuhi syarat atau MS), mereka wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Baca juga: Seleksi PPPK Periode II Segera Dibuka 17 November 2024, Simak Jadwal Lengkapnya

Kemudian, Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024," jelas Wawan.

"Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK," sambungnya.

Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK Kemenag 2024 Periode 1 Dimulai 11 November, Simak Cara Sanggah

"Proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tutur Wawan.

Untuk diketahui, keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

LINK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 >>> klik di sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas