Kejagung Usut Keterlibatan Sosok R dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Telisik Sejumlah Percakapan
Harli Siregar menjelaskan, pengusutan keterlibatan R itu salah satunya dengan menelisik sejumlah percakapan yang ada di bukti elektronik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut terkait dugaan keterlibatan sosok berinisial R dalam perkara suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pengusutan keterlibatan R itu salah satunya dengan menelisik sejumlah percakapan yang ada di bukti elektronik yang saat ini telah disita penyidik dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar Pencucian Uang PT Duta Palma, Disusun Bak Kursi Stadion
Pasalnya seperti diketahui dalam perkara suap ini R disebut sebagai sosok yang menunjuk Majelis hakim atas permintaan Lisa Rahmat untuk mengadili perkara kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik. Sekarang sedang dipelajari percakapan-percakapan yang ada di bukti elektronik yang ada di barang bukti elektronik untuk memastikan siapa sesungguhnya R, jangan sampai salah," kata Harli kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Usut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya
Kemudian kata dia setelah dilakukan upaya tersebut barulah diketahui apa peran daripada R dalam perkara tersebut.
Sehingga menurut Harli saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan terlalu dini apa peran dan sosok R sesungguhnya dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada penyidik yang tengah memeriksa.
"Baru apa korelasinya dalam perkara ini lalu apa perannya, apakah harus dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang tindak pidana ini. Semua kita serahkan ke penyidik," pungkasnya.
Adapun sosok R ini sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronnald Tannur, Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya.
Saat itu Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial R dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap yang melibatkan ibu dari Ronald Tanur, berinisial MW.
Dalam kasus ini, R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi anaknya.
LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di pengadilan berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Soal Peluang Periksa Sosok R dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.
Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar.
Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.
Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.