Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Fraksi Golkar Desak Aparat Penegak Tindak Tegas Siapa pun Pihak yang Terlibat Judi Online

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Sarmuji mengungkapkan ancaman judi online bagi masa depan bangsa.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Fraksi Golkar Desak Aparat Penegak Tindak Tegas Siapa pun Pihak yang Terlibat Judi Online
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Diskusi bertajuk 'Dampak Judi Online dan Usaha Pemberantasannya', yang digelar Fraksi Partai Golkar DPR RI, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Sarmuji mengungkapkan ancaman judi online bagi masa depan bangsa Indonesia.

Sarmuji menyebut, judi online memiliki daya rusak yang luar biasa bagi kehidupan bangsa. 

Dia mencontohkan, dari aspek ekonomi, besarnya perputaran uang yang beredar tidak memiliki dampak apa pun.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Dampak Judi Online dan Usaha Pemberantasannya', yang digelar Fraksi Partai Golkar DPR RI, Selasa (12/11/2024).

"Tak ada “multiplier effect” apapun bagi kegiatan ekonomi nasional dari perputaran uang judi online itu," kata Sarmuji, di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar DPR RI, Jakarta.

"Dari data PPATK, perputaran uang judi online mencapai 600 triliun. Besarnya uang yang terserap dari kegiatan judi online tersebut, justru hanya dinikmati oleh beberapa gelintir orang, yakni kalangan bandar judi," imbuhnya. 

Berita Rekomendasi

Sekjen DPP Partai Golkar itu menuturkan, jika perputaran uang dari judi online itu justru lebih banyak mengalir keluar negeri. 

Dalam ranah kehidupan sosial, lanjut Sarmuji, dampak judi online ini juga telah menyebabkan terkoyaknya stabilitas kehidupan sosial, baik tindakan kriminalitas hingga kasus pembunuhan. 

Dalam lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2024, setidaknya telah terjadi banyak sekali kriminal akibat judi online

Contohnya kasus di Mojokerto, Jawa Timur, yakni seorang Polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi karena korban menggunakan gajinya untuk judi online

Sementara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu membunuh anak kandungnya yang kecanduan judi online


"Pembunuhan ini dipicu karena sang anak kerapkali memaksa minta uang ibunya untuk bermain judi online. Kejadian miris tersebut, tentunya jika dibiarkan terus praktik judi online ini, akan semakin membahayakan kehidupan sosial kita sebagai bangsa," ucap Sarmuji.

Selain itu, Sarmuji mengutip data dari PPATK, tercatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. 

Sementara 2 persen dari data pemain judi online tersebut, adalah dari kalangan anak-anak yang berusia dibawah 10 tahun.

Karena sifatnya online dan bisa diakses dengan mudah melalui gaget, lanjut Sarmuji, inilah yang menyebabkan banyak anak yang juga kecanduan judi online ini.

Sebab itu, besarnya mudarat dari dampak judi online ini, Fraksi Partai Golkar DPR RI Besarnya mudarat dari dampak judi online ini, Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung melalui aturan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang dibutuhkan untuk memberantas judi online.

"Saya meminta ada tindakan setegas-tegasnya, bagi siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, untuk ditindak dan selanjutnya diproses hukum. Ini supaya, agar ada efek jera dan kasus judi online bisa segera ditutup secepatnya," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI F-Golkar Dave Laksono menyebut bahwa saat ini Indonesia telah darurat judi online.

Sebab itu, dia mengungkapkan sejumlah solusi untuk memberantas judi online.

Pertama, edukasi publik yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR.

Kedua penindakan hukum, ketiga pemblokiran akses, dan kolaborasi antar lembaga.

Khusus untuk DPR, Dave menilai legislatif bisa memperkuat aturan untuk memberantas judi online.

Baca juga: Polisi Sita Uang Tunai Rp2,6 M hingga 58 Buah Perhiasan dari Tersangka D Kasus Judi Online Komdigi

"Meninjau kembali dan memperkuat Undang-Undang yang mengatur perjudian dan kejahatan judi online," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas