Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum UI Minta Pemerintah Selaraskan Regulasi Akuisisi bagi Perusahaan yang Dimiliki Negara

Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pakar Hukum UI Minta Pemerintah Selaraskan Regulasi Akuisisi bagi Perusahaan yang Dimiliki Negara
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

Pakar Hukum UI Minta Pemerintah Selaraskan Regulasi Akuisisi bagi Perusahaan yang Dimiliki Negara
 
 
Malvyandie/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah untuk menyelaraskan sejumlah aturan tentang proses merger dan akuisisi bagi perusahaan yang dimiliki oleh negara.

 “Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule agar badan usaha milik negara/BUMN bisa lebih aman dalam menjalankan merger dan akuisisi,” katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Menurutnya, Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi dalam mengambil keputusan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. 

“Business Judgment Rule itu membantu namun tidak selalu, karena di dalam praktik, BJR suka tidak diperhatikan. Maka penting untuk membuat adanya keselarasan antar undang-undang di Indonesia,” ujarnya.
 
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, diperlukan kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat.
 
Menurutnya, BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana.
 
“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,” paparnya.
 
Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.”
 
Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas