Polisi Buru Sosok A, Buronan Kasus Beking Situs Judi Online di Kementerian Komdigi
Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementeri
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus beking situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
“DPO A masih terus diburu akan terus dikejar,” ucapnya.
Ade Ary sampai saat ini belum dapat memastikan keberadaan DPO A.
“Nanti kami pastikan mohon waktu,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Sejauh ini, identitas yang sudah disampaikan inisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.
Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.
Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.
Baca juga: Laporan Dicabut, Kasus Gadis & Anak Ketua Kadin Padangsidimpuan yang Saling Sebar Video Syur Damai
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama.
Kemudian, polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh
DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Polisi menyita uang tunai total Rp2.687.599.000 dengan rincian Rp2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Baca juga: Paman Birin Menangi Praperadilan Lawan KPK: 4 Tuntutan Ini Diterima, 3 Lainnya Ditolak
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).