Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan
KPK memberikan reaksinya atas putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan responnya atas pembatalan status tersangka pada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Diketahui Sahbirin Noor ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin Noor ini dilakukan KPK dengan dasar dua alat bukti.
Hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan 'penyelidik.'
Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
KPK juga menggunakan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu menurut Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan adanya dua perbedaan aturan ini, KPK menilai seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.
Baca juga: Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan? Ini Kata Pengacara
"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," tegas Tessa.
Meski demikian, KPK tetap akan menghormati putusan praperadilan yang diputus oleh PN Jaksel atas status tersangka Paman Birin tersebut.
"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," imbuh Tessa.
Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Jemput Sahbirin Noor yang Telah Muncul ke Publik
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.
Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Penampakan Sahbirin Noor Perdana Tampil Usai Menghilang: Lebih Kurus dari Sebelum Jadi Tersangka
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dinyatakan Kabur, KPK Diminta Segera Tangkap Paman Birin
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Kalimantan Selatan.