Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO PDIP: Prabowo Turun Kelas Jadi Jurkam Luthfi di Pilgub Jateng, Pemilu Jurdil Pupus?

"Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi campaginer, jurkam untuk satu calon."

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau

Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.

Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan soal aturan seorang Presiden ikut dalam sebuah kampanye.

Hendi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. Selain itu, dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye. 

Jika berpijak pada aturan yang ada, seharusnya presiden maupun pejabat negara dilarang untuk ikut berkampanye dalam memenangkan satu pasangan calon (paslon) tertentu.

Berpijak pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, maka yang bersangkutan wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.

Berita Rekomendasi

Selain itu, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.

Lebih lanjut, Handi menambahkan, kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. 

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye Prabowo dalam Pilkada 2024.

Ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

Respons Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Bawaslu menyatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas