Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jejak Karier Kombes Pol FX Surya Kumara, Eks Kapolresta Manado yang Dimutasi Jadi Kapuslitbang Polri

Sosok Kombes Pol FX Surya Kumara, eks Kapolresta Manado yang Kini Dimutasi Jadi Kapuslitbang Polri.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jejak Karier Kombes Pol FX Surya Kumara, Eks Kapolresta Manado yang Dimutasi Jadi Kapuslitbang Polri
TribunManado.com
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) baru Polri, Kombes Pol FX Surya Kumara. 

Ia juga pernah dimutasi menjadi Kapolres Blitar Kota, lalu dipromosikan menjadi Wadir Sabhara Polda Jawa Barat (Jabar). 

Kombes Pol FX Surya Kumara sempat menjabat Kasubditlatsatwa Dit Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Tugas dan Fungsi Puslitbang Polri 

Mengutip dari laman Puslitbang Polri, tugas unsur pendukung ini di antaranya untuk menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan hukum, pemeliharaan Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Puslitbang juga melaksanakan pengawasan uji materill, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.

Baca juga: Beredar Mutasi 76 Perwira TNI, Pejabat Sesmilpres dan Kasetpres Berganti?

Lalu melakukan inovasi dan rekayasa materiil serta fasilitas laboratorium teknologi kepolisian.

Serta melaksanakan kerja sama dengan unsur pelaksana Litbang di lingkungan Polri maupun instansi atau lembaga.

Sedangkan fungsi dari Puslitbang Polri di antaranya: 

  • pelaksanaan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tugas operasional Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap tata kelola di bidang pengembangan SDM Polri.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu kepolisian.
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi kepolisian.
  • pengujian laboratorium teknologi kepolisian.
  • pembinaan personel dan logistik dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • perencanaan pengawasan, pengendalian dan monitoring program dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pembinaan fungsi litbang.
  • pelaksanaan administrasi umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi litbang.
  • pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas