Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK

Jejak kasus Paman Birin: Tersandung suap, gugat status tersangka, hingga menang lawan KPK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jejak Kasus Paman Birin: Hilang usai Tersandung Kasus Suap, Gugat Status Tersangka, Menang Lawan KPK
Via Banjarmasin Post
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas status tersangka yang ditetapkan KPK. 

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

KPK pun menyayangkan keputusan hakim PN Jaksel tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. 

"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Tessa juga menegaskan penetapan tersangka Paman Birin sudah sesuai Undang-undang. 

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, KPK tetap menghormati setiap keputusan majelis hakim. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas