Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mensesneg: ‘Lapor Mas Wapres’ Inisiatif Gibran, Belum Ada Arahan dari Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan program tersebut sejatinya murni inisiatif Gibran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau

Kendati begitu, tidak diketahui apa yang dikeluhkan oleh seorang warga itu kepada Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, Gibran dan warga itu terlihat hanya terlibat perbincangan, sementara awak media diminta untuk tidak mendekat ke meja pengaduan.

Setelah lima menit meninjau, mantan Wali Kota Solo itu terlihat langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) Sapto Harjono membeberkan alasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program 'Lapor Mas Wapres' yang dimulai hari ini, Senin (11/11/2024).

Secara garis besar, Sapto menyatakan keinginan Gibran sebagai pejabat negara dalam mengakomodasi keluhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Pada intinya bapak Wapres, Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan beliau ingin semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya dengan membuka kanal baru lapor mas wapres," kata Sapto saat dijumpai awak media di Kantor Setwapres RI, Senin.  

Dirinya menyebut, dengan adanya aduan atau pelaporan dari masyarakat yang diterima dalam program itu, maka nantinya akan dijadikan rujukan oleh Gibran untuk membuat kebijakan.

Berita Rekomendasi

"Jadi memang beliau (Wapres Gibran) sangat memerlukan rekap laporan apakah itu secara harian atau bulanan kita terus laporkan dan mudah-mudahan ini menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan," kata dia.

Terkait dengan program ini, Wapres Gibran setiap harinya akan meminta langsung laporan dari petugas yang melayani masyarakat melapor.

Terhadap hasil yang didapat perhari itu nantinya Gibran akan mempelajari aduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.

"Dari hasil rekap itu beliau akan mempelajari tentunya aduan apa yang masuk hari ini dan kemudian sewaktu-waktu beliau akan ngecek di setiap harinya," jelasnya.

 

Kata dia, sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.

Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu. 

"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.

Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.

Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Dengan begitu, program 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.

"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.

Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.

Adapun jam buka pelaporan di Kantor Setwapres RI dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di setiap hari Senin-Jumat.

Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.

Setelah melayangkan pengaduan, nantinya masyarakat bisa memantau langsung proses aduan tersebut melalui website resmi setwapres.lapor.go.id atau melalui nomor WA yang sama saat pengaduan.

"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas