Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polkam: Selama Empat Tahun Terakhir Produk Ilegal Senilai Rp216 Triliun Banjiri Indonesia

Empat tahun terakhir transaksi penyelundupan produk-produk ilegal dari luar negeri memiliki angka fantastis mencapai Rp216 triliun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menko Polkam: Selama Empat Tahun Terakhir Produk Ilegal Senilai Rp216 Triliun Banjiri Indonesia
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut berdasarkan data intelijen keuangan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir transaksi penyelundupan produk-produk ilegal dari luar negeri memiliki angka fantastis mencapai Rp216 triliun.

"Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan, telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai, di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyebut banjirnya produk ilegal di dalam negeri berdampak luar biasa pada produk domestik, lantaran harus bersaing dengan harga yang timpang. 

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk Kemenko Polkam sejauh ini sudah berhasil menindak 213 kali, mencakup produk - produk garmen, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, hingga narkotika.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku penyelundupan ini mulai dari ketidaksesuaian dokumen atau surat - surat administrasi di mana rincian produk yang dikirim tidak sesuai dengan produk yang ada dalam kontainer.

Kemudian melakukan ekspor - impor secara ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk adanya mekanisme pencucian uang.

Berita Rekomendasi

"Kita dari desk telah memetakan, modus-modus operandi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," katanya.

Budi Gunawan menjelaskan, tindakan pemberantasan barang ilegal ini jadi bentuk keseriusan pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat. Sekaligus memastikan adanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri dalam negeri. 

Namun dalam upaya penindakan ini, Tim Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan juga melakukan upaya preventif mencegah banjirnya produk ilegal tak sesuai prosedur masuk Indonesia. 

Salah satunya memberikan peringatan di titik - titik rawan jalur penyelundupan, seraya meningkatkan kewaspadaan masyarakat pada daerah titik rawan tersebut.

"Di samping upaya penindakan, kita juga melakukan upaya-upaya preventif, termasuk memberikan warning di titik-titik rawan jalur penyelundupan, serta meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas