Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Kasus Zarof Ricar, KPK Nilai Pentingnya Aturan Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Pahala menyinggung kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang memiliki uang nyaris Rp 1 triliun tak terdeteksi. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Singgung Kasus Zarof Ricar, KPK Nilai Pentingnya Aturan Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Tribunnews.com/Ibriza
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pembatasan transaksi uang kartal lebih strategis dibandingkan aturan perampasan aset. Foto Rumah Zarof Ricar, tempat ditemukannya uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kilogram. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pembatasan transaksi uang kartal lebih strategis dibandingkan aturan perampasan aset. 

Mulanya ia menyinggung kasus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang memiliki uang nyaris Rp 1 triliun tak terdeteksi. 

Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pembatasan transaksi uang kartal Rp 100 juta itu menurut saya lebih penting dari perampasan aset," kata Pahala kepada awak media di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Perampasan aset, kata Pahala belum tentu orang dirampas tidak menggugat. 

"Kalau nanti digugat bagaimana? Siapa berani juga beli harta dari negara. Misalnya dilelang belum tentu juga ada yang beli kalau ada potensi digugat," jelasnya. 

Pahala menegaskan Pembatasan Transaksi Uang Kartal Rp 100 juta sangat strategis. 

Berita Rekomendasi

"Menurut kita kalau pembatasan Rp 100 juta itu sudah cakep banget," ungkapnya. 

Pahala mengatakan jika aturan tersebut diberlakukan, seseorang ingin menyuap Rp 5 miliar butuh 50 hari ke bank untuk tarik uang. 

"Karena orang nggak boleh narik duit lebih dari 100 juta sehari. Mau menyuap Rp 5 miliar, harus 50 hari bolak-balik ke bank," tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram terkait makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dipastikan milik Zarof Ricar dan bukan sekadar ditampung atau titipan dari pihak lain.

Baca juga: Gandeng PPATK, Kejagung Lacak Aliran Uang Makelar Kasus Zarof Ricar

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hal itu merujuk dari pengakuan Zarof yang menyebut bahwa uang-uang tersebut hasil dari kepengurusan perkara selama menjabat di MA.


"Kalau kita flashback ke rilis pertama disana sudah disebutkan dia menyampaikan bahwa itu uang hasil pengurusan perkara, sejak kapan, sejak 2012 sampai 2022 ada 10 tahun," kata Harli kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Meski begitu pihaknya disebut masih mendalami perkara apa saja yang selama ini diurus oleh Zarof hingga menghasilkan uang cukup banyak.

Selain itu kata Harli penyidik juga membutuhkan sikap kooperatif Zarof untuk membongkar apa saja perkara yang selama ini diurusnya.

"Nah pintu masuknya kan harus dari dia ini apakah seperti yang media tanya dari mana itu sedang dilakukan (pendalaman)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas