DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara pada Kamis (14/11/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Seusai ditangkap dan diperiksa, kata Dirmanto, Ivan Sugianto langsung ditahan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," katanya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.
Sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Duduk Perkara
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.