Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan

Polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan
Tribun Jatim/Tony Hermawan
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. 

Karena atensi masyarakat yang begitu luas terhadap kasus ini, Polda Jawa Timur ikut mengawal kasus ini. 

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka pada Kamis sore, 14 November 2024.

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 11 saksi dan melakukan gelar perkara.

Ivan sendiri ditangkap polisi Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo. Dia kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.21 WIVB.

Ivan Diperiksa Penyidik 3 Jam Lebih, Dijerat dengan Pasal Ini

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bilang, Ivan diciduk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.

"Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan (ditangkap saat) datang dari Jakarta," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.

Pengusaha Ivan Sugianto ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengusaha Ivan Sugianto saat ditangkap Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda dengan tangan diborgol sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta, Kamis sore, 14 NOvember 2024.

Dirmanto bilang, polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Baca juga: Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ternyata Punya Banyak Profesi, Apa Saja?

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.

Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa Ivan Sugianto selama lebih dari tiga jam.

Ivan Sugianto Disoraki Tahanan di Polrestabes Surabaya

Penyidik kemudian membawa Ivan Sugianto dari tempat dia diperiksa di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya ke Gedung Anindita yang merupakan gedung berbeda dari ruang dia menjalani pemeriksaan berjam-jam.

Baju putih Ivan Sugianto yang dia kenakan saat mendarat di Bandara Juanda, kali ini sudah berganti menjadi baju tahanan warna oranye.

Polisi menggiring Ivan ke Gedung Anindita dengan tangan terborgol dan berjalan tanpa alas kaki. Dia menutupi wajahnya dengan masker.

Pengusaha Ivan Sugianto TSK
Pengusaha Ivan Sugianto saat digiring dengan baju tahanan oleh petugas ke gedung Anindita setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis malam, 14 NOvember 2024.

Begitu penyidik menggiringnya ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto langsung mendapat sambutan sorakan puluhan tahanan dengan begitu riuh. 

Sorakan terhadap Ivan juga menggema di halaman Gedung Anindita.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas