Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan

Polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Ivan Sugianto Makin Tak Berkutik: Jadi Tersangka, Rekening Bank Diblokir, Disoraki Tahanan
Tribun Jatim/Tony Hermawan
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto saat ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya yang menyanggongnya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta, Kamis sore, 14 November 2024. 

"Ivan Sugianto, sujud.. sujud sujud."

"Ayo gonggong, gonggong, gonggong..."

Ivan Sugianto Disebut Punya Bisnis Judi Online 

Di media sosial X beberapa hari terakhir juga riuh membahas sosok Ivan Sugianto. Dia disebut-sebut sering membantu orang-orang yang ditangkap, terutama dalam kasus judi online, agar tidak dipenjara dengan imbalan sejumlah uang. 

Informasi tersebut pertama kali muncul dari akun X (Twitter) @faridhcrb.

Cuitan Twitter itu mendapat banyak reaksi dari netizen. Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa ia menerima direct message dari orang yang mengaku sebagai mantan pemain judi online yang berhenti pada Juni 2023. 

Orang tersebut ditangkap pada November 2023, namun tidak dipenjara setelah menyerahkan uang Rp50 juta kepada IV.

Sekolah Gloria 2 Surabaya Tak Akan Cabut Laporan ke Polisi

Sudiman Sidabukke, pengacara Sekolah Kristen Gloria 2 Surabaya menegaskan, kliennya tidak akan mencabut laporan ke polisi terkait perbuatan Ivan Sugianto yang membuat siswa di sekolah tersebut takut dan trauma.

Berita Rekomendasi

Menurut Sudiman Sidabukke, ada dua pokok permasalahan utama dalam kasus ini. 

Pertama, pihak sekolah merasa bahwa konflik tersebut telah memengaruhi keamanan di lingkungan sekolah, membuat siswa dan orangtua merasa khawatir.

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orangtua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman Sudabukke.

Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya.
Pengacara Sudiman Sidabukke dan perwakilan pengurus SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya menjelaskan ihwal laporan mereka ke polisi atas perilaku pengusaha Ivan Sugianto terhadap salah satu siswanya. (dok. Tribun Jatim)

Dia menegaskan, tindakan pemaksaan yang terjadi bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan. 

Adapun pihak sekolah EV menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.


Pasca-insiden, keresahan menyebar di kalangan siswa dan orangtua. Menurut keterangan pihak sekolah, ratusan orangtua telah menghubungi pihak sekolah, mempertanyakan keamanan anak-anak mereka setelah kejadian itu. 

Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, pihak sekolah berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak sekolah juga berharap ada ketegasan dalam penegakan hukum, sehingga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah dapat terus terjaga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas