KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Mineral Trobos di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
KPK menyatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Diketahui, DGO sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Sementara didalami,” kata Tessa saat dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Tessa, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi DGO terkait kasus dugaan pencucian uang Abdul Gani.
Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali DGO, red),” kata Tessa.
Diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei, telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, DGO bungkam.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Tessa kepada wartawan Selasa (8/11/2024).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh pengusaha Muhaimin Syarif.
Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik DGO.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (DGO, red). Ada yang miliknya dia (MS, red) ada yang miliknya David," ungkapnya.
Sementara pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WIUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).
Baca juga: KPK Cium Dugaan Pengurusan IUP David Glen Oei Lewat Muhaimin Syarif
Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.