Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Pemeriksa BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dari pihak BPK ialah pemeriksa madya berinisial MS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetapkan Pemeriksa BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA Kemenhub
Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Apakah teman-teman sudah mengetahui bahwa terkait DJKA atau jalur kereta ini sudah ada tersangka dari BPK? Belum ya? Oke jadi kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (16/11/2024).

Sayangnya Tessa tak mengungkap identitas tersangka dari pihak BPK dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dari pihak BPK ialah pemeriksa madya berinisial MS.

Dijelaskan peran MS adalah berupaya mengurangi temuan hasil audit dari proyek rel kereta api.

"Sudah ada yang jadi tersangka, ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses," kata Tessa.

Berita Rekomendasi

Nama MS sebelumnya sempat mencuat dalam per­sidangan kasus suap DJKA Kemenhub.

Pegawai BPK itu disebut telah menerima Rp 200 juta dan Rp 308 juta dari dua proyek. 

Dia merupakan satu dari tujuh pihak yang diduga menerima aliran uang duit proyek DJKA.

Hal ini dikemukakan dalam surat dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. 

Ketujuh orang yang menerima aliran dana adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Mediyanto Sipahutar.


Jaksa KPK membacakan dak­waan perkara Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Jaksa membeberkan, Billy Beras menerima Rp 3,2 miliar dari proyek JGSS-04. 

Ferry Gareng menerima Rp 1 miliar, Rony Gunawan Rp 400 juta, serta Mediyanto Sipahutar Rp 200 juta.

Sementara dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rp 9,5 miliar, Mediyanto Sipahutar Rp 308 juta, dan Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar. 

Karseno Endra disebut ikut menerima duit dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.

Duduk perkara kasus

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas