Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Keterangan TL pada Hasil SKD CPNS 2024, Bisakah Lakukan Sanggah?

Keterangan TL pada hasil SKD CPNS 2024 berarti tidak lulus SKD CPNS dan tidak berhak mengikuti SKB. Apakah peserta bisa melakukan sanggahan?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Arti Keterangan TL pada Hasil SKD CPNS 2024, Bisakah Lakukan Sanggah?
rekrutmen.kpk.go.id/cpns
Hasil SKD CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. Keterangan TL pada hasil SKD CPNS 2024 berarti tidak lulus SKD CPNS dan tidak berhak mengikuti SKB. Apakah peserta bisa melakukan sanggahan? 

Tahun lalu, BKN mengadakan masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD.

Sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi. 

Misalnya, skor SKD yang tercantum dalam lembar pengumuman berbeda dengan nilai asli yang diperoleh peserta, sehingga memengaruhi kelolosan. 

Meski demikian, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS peserta.

Syarat Lulus SKD

Untuk bisa dinyatakan lulus SKD dan lanjut ke tahap SKB, ada dua syarat utama yang wajib dilalui peserta.

Pertama, memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

Diketahui, SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes karakteristik Pribadi (TKP).

Berita Rekomendasi

Setiap tes dalam SKD CPNS 2024 memiliki nilai ambang batas tersendiri yakni: 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Jika memenuhi bahkan melebihi nilai ambang batas tersebut, maka ada peluang untuk lolos ke SKB.

Nah, syarat kedua agar dapat lanjut ke SKB adalah masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. 

Misal, sebuah instansi membuka 3 formasi, maka hanya 9 peserta dengan nilai SKD tertinggi dan memenuhi passing grade yang akan lolos ke tahap SKB.

Dengan demikian, mendapatkan nilai tinggi dan melebihi ambang batas, ternyata tidak selalu menjamin peserta lolos.

Pasalnya, sebab hanya akan diambil tiga kali jumlah formasi untuk mengikuti SKB.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas